Riwayat Singkat

1
PETUNJUK PELAKSANAAN
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN
MERAH PUTIH
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 33 ayat (1) mengatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sesuai dengan amanat Pasal
33 ayat (1) bahwa salah satu bentuk usaha bersama tersebut diwujudkan
dalam bentuk koperasi. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (1) dan
dalam upaya menciptakan perekonomian nasional yang inklusif dan
berkeadilan, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah
memberikan arahan kebijakan strategis untuk mendukung penguatan
koperasi sebagai pilar pemberdayaan ekonomi berbasis kekeluargaan dan
gotong royong yang diwujudkan melalui pembentukan 80.000 (delapan
puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pembentukan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis untuk
memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan
mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan serta sejalan dengan Asta Cita
kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan
berkelanjutan, Asta Cita ketiga yaitu melakukan pengembangan industri
agro maritim dengan partisipasi koperasi, dan Asta Cita keenam yaitu
melakukan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki potensi besar
menjadi entitas ekonomi untuk memajukan perekonomian di desa,
meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui
pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong
dan kekeluargaan. Sehingga melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
diharapkan terwujud usaha bersama yang mampu menjadi wadah bagi
masyarakat desa dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan
manusia yang ada di desa dan juga diharapkan menjadi solusi efektif dalam
mengatasi tantangan ekonomi masyarakat desa seperti rendahnya akses
terhadap modal dan pembiayaan, terbatasnya lapangan kerja, kesenjangan
ekonomi antar wilayah serta menekan tingkat kemiskinan ekstrim yang
terjadi di pedesaan.
2
Adapun manfaat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih sebagai berikut:
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat;
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi
melalui koperasi;
e. modernisasi manajemen sistem perkoperasian;
f. menekan harga di tingkat konsumen;
g. meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani
(NTP) atau kesejahteraan petani naik;
h. menekan pergerakan tengkulak;
i. memperpendek rantai pasok;
j. meningkatkan inklusi keuangan;
k. menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator usaha mikro,
kecil dan menengah;
l. menekan tingkat kemiskinan ekstrem; dan
m. menekan inflasi.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai pedoman yang jelas,
sistematis, dan komprehensif bagi kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, pemerintah desa, dan masyarakat serta pemangku
kepentingan mengenai proses bisnis dan mekanisme pembentukan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
b. Tujuan
Petunjuk Pelaksanaan ini disusun dengan tujuan untuk
mengoptimalkan dan mengakselerasi pembentukan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih agar tercapai efektivitas dalam
percepatan proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Pelaksanaan ini meliputi:
a. mekanisme pembentukan, penamaan, dan sosialisasi Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih;
b. pengurus, pengawas, dan pengelola Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih;
c. pendirian koperasi baru;
d. pengembangan koperasi yang sudah ada;
e. revitalisasi koperasi;
f. tata cara pelaksanaan penggabungan koperasi; dan
g. bidang usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
3
4. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
c. Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian
Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394);
d. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833);
e. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012);
Selain Dasar Hukum Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, Petunjuk Pelaksanaan
ini disusun dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih.
5. Pengertian Umum
Pengertian umum, terminologi, dan istilah dalam Petunjuk Pelaksanaan ini
dijelaskan sebagai berikut:
a. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang
beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang
sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
c. Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir
secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan
melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota.
d. Koperasi Tidak Aktif adalah koperasi yang tidak melaksanakan Rapat
Anggota dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut dan atau tidak
melaksanakan kegiatan usaha.
e. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4
f. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat
Kecamatan.
g. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua)
atau lebih badan hukum koperasi untuk menjadi satu badan hukum
koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
h. Kuasa Pendiri adalah beberapa orang, diantara para pendiri yang
diberi kuasa oleh para pendiri untuk menandatangani akta pendirian
dan mengurus permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi.
i. Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para
pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi, dan memuat anggaran
dasar Koperasi.
j. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
k. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang
wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota,
yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
l. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus
sama yang wajib dibayar anggota kepada Koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
m. Hibah adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak
atas uang dan/atau barang kepada Koperasi.
n. Pendiri adalah orang-orang atau beberapa Koperasi yang memenuhi
persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta
hadir dalam rapat pendirian Koperasi.
o. Musyawarah Desa Khusus adalah musyawarah antara badan
permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan sebanyak mungkin
partisipasi masyarakat desa untuk menyepakati pembentukan
Koperasi Desa Merah Putih.
p. Musyawarah Kelurahan Khusus adalah musyawarah antara lembaga
musyawarah kelurahan atau nama lain yang sejenis, pemerintah
kelurahan, dan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat kelurahan
untuk menyepakati pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
q. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH
adalah perangkat pelayanan jasa teknologi informasi Pengesahan Akta
Pendirian Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran
Koperasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
r. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut
KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang statistik.
s. Notaris Pembuat Akta Koperasi yang selanjutnya disingkat NPAK
adalah Pejabat Umum yang diangkat berdasarkan peraturan jabatan
notaris, yang diberi kewenangan antara lain untuk membuat Akta
Pendirian Koperasi, akta perubahan anggaran dasar dan akta-akta
lainnya yang terkait dengan kegiatan Koperasi.
t. Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam
rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.
5
u. Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam
rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan Koperasi.
v. Pengelola adalah anggota Koperasi dan/atau pihak ketiga yang
diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha
Koperasi.
w. Keluarga Semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena
perkawinan dan/atau pertalian darah antara salah seorang dari
suami isteri dan keluarga sebagai orang tua, anak, mertua, besan,
menantu, suami, isteri, saudara kandung atau ipar.
x. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Koperasi.
y. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
daerah di bidang Koperasi.
6
BAB II
MODEL PEMBENTUKAN, PENAMAAN, DAN SOSIALISASI
KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
1. Model Pembentukan
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan dengan
melalui model:
a. pendirian Koperasi baru;
b. pengembangan Koperasi yang sudah ada; atau
c. revitalisasi Koperasi.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diawali dengan
Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk
menentukan model pembentukan Koperasi (pendirian, pengembangan atau
revitalisasi). Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah
Kelurahan Khusus memperhatikan susunan acara sebagai berikut :
Durasi Agenda Acara
2 menit Pembukaan
5 menit Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
12 menit Sambutan Kepala Desa/Lurah setempat
5 menit Penayangan Video Bapak Presiden terkait dengan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
3 menit Pembacaan Doa
10 menit Pemilihan Pimpinan Rapat (3 orang)
15 menit Pembahasan penjelasan maksud dan tujuan pembentukan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Dinas
Koperasi/Pendamping)
15 menit Pemilihan Pengurus dan Pengawas
15 menit Pembahasan permodalan (menetapkan Simpanan Pokok dan
Wajib) serta permodalan lainnya
30 menit Pembahasan bidang usaha dan rencana kerja
(KBLI, model bisnis, mitigasi risiko, prospektus bisnis)
10 menit Penetapan domisili kantor Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih
15 menit Masukan dan saran
10 menit Pembacaan kesimpulan keputusan rapat dan
pengesahan rapat
5 menit Penutup
Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus/Musyawarah Kelurahan Khusus
disebarluaskan dan dipublikasikan secara terbuka melalui media informasi
digital antara lain situs web atau media sosial.
2. Mekanisme Penamaan Koperasi
Pengajuan nama Koperasi melalui SABH untuk Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih harus memuat nama desa/kelurahan setempat dengan
format:
a. diawali dengan kata “Koperasi”;
b. dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah
Putih”;
c. diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat; dan
d. dalam hal terdapat kesamaan nama desa/kelurahan maka
ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota.
7
Contoh angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf c:
“Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo”
“Koperasi Kelurahan Merah Putih Ciroyom”
Contoh angka 2 huruf d:
“Koperasi Desa Merah Putih Mlese Kecamatan Ceper”
“Koperasi Kelurahan Merah Putih Jetis Kecamatan Karangnongko”
3. Sosialisasi Masif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Dalam upaya sosialisasi masif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat
dilakukan melalui beberapa strategi publikasi melalui website, akun terbuka media
sosial YouTube, Instagram, TikTok dan lainnya dengan menggunakan hashtag atau
tagar #KopdesMP #MerahPutih atau #KopkelMP #MerahPutih dan pendekatan
berbasis komunitas melalui partipasi aktif seluruh masyarakat desa/kelurahan.
8
BAB III
PENGURUS, PENGAWAS, DAN PENGELOLA
KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
1. Pengurus
a. Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi
persyaratan:
1) mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan
berdedikasi terhadap Koperasi;
2) mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta
semangat kewirausahaan;
3) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan
Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain
dan Pengawas; dan
4) tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
b. Jumlah Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil
dan paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua
bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris,
bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
c. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan
kuasa untuk mengelola usaha.
2. Pengawas
a. Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus
memenuhi persyaratan:
1) mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan
berdedikasi terhadap koperasi;
2) tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi
atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan
bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu
dinyatakan pailit;
3) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan
dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatan;
4) Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat
oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi;
dan
5) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan
Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain
dan Pengurus.
b. Jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga)
orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Pengawas, dan 2 (dua)
9
orang anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan
perempuan.
c. Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi
persyaratan:
1) pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapat
Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan
2) jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam
pengembangan usahanya.
10
BAB IV
PENDIRIAN KOPERASI BARU
Pendirian koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan dengan
mekanisme mendirikan koperasi baru di desa/kelurahan. Model ini
membentuk koperasi dari awal dengan menghimpun anggota baru, modal
awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa. Adapun mekanisme
pendirian koperasi baru sebagai berikut:
1. Pendirian
a. Calon Pendiri dalam hal ini masyarakat desa atau masyarakat kelurahan
bersama Badan Permusyawaratan Desa atau Lembaga Musyawarah
Kelurahan terlebih dahulu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus
atau Musyawarah Kelurahan untuk membahas pembentukan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih dengan model pendirian koperasi baru
untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dihadiri oleh
pemerintah desa atau pemerintah kelurahan, masyarakat desa atau
masyarakat kelurahan, badan permusyawaratan desa atau lembaga
musyawarah kelurahan, unsur tokoh masyarakat, unsur pemuda,
kelompok marginal dan unsur perempuan, serta pada saat yang sama
dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian
dan/atau Dinas kabupaten/kota.
b. Dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah
Kelurahan Khusus dibahas, tentang rancangan usaha yang akan
diselenggarakan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, meliputi:
usaha, model bisnis, mitigasi risiko, prospektus bisnis serta kebutuhan
modal dari usaha yang akan diselenggarakan oleh Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih.
c. Rancangan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b berguna
untuk:
1) menentukan jenis KBLI;
2) pengurusan perizinan yang dibutuhkan Koperasi ketika akan
mengoperasionalkan usaha; dan
3) merumuskan partisipasi modal yang harus disetor oleh setiap
anggota, sehingga setoran modal dalam bentuk Simpanan Pokok
dan Simpanan Wajib diturunkan dari prospektus bisnis yang telah
disusun, bukan sekedar ditetapkan karena pertimbangan nominal
yang paling terjangkau oleh anggota.
d. Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk
pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan model
pendirian koperasi baru untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
dilaksanakan untuk membahas pokok- pokok materi rancangan
Anggaran Dasar yang meliputi:
1) nama koperasi;
2) nama para Pendiri;
3) alamat tetap atau tempat kedudukan Koperasi;
4) jangka waktu berdiri;
5) maksud dan tujuan;
6) keanggotaan Koperasi;
7) perangkat organisasi Koperasi;
8) modal Koperasi;
9) besarnya jumlah setoran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib;
10) bidang dan kegiatan usaha Koperasi;
11) mekanisme rapat anggota;
12) pembagian sisa hasil usaha;
13) perubahan Anggaran Dasar;
11
14) ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta
hapusnya status badan hukum; dan
15) sanksi.
e. Hasil Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus
yang membahas tentang pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih dibuat dalam notulen rapat dan/atau berita acara rapat untuk
dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar. Format konsep berita
acara pendirian Koperasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Nomor 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk
Pelaksanaan ini.
f. Notulen rapat dan/atau berita acara rapat sebagaimana dimaksud
dalam huruf g dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1) daftar hadir rapat pendirian;
2) fotokopi kartu tanda penduduk para pendiri sesuai daftar
hadir;dan
3) surat rekomendasi dari kantor Desa/Kelurahan setempat.
g. Dalam hal Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan
Khusus tentang Rapat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
dapat dihadiri oleh NPAK. Rapat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih dihadiri oleh NPAK, NPAK mencatat kesepakatan tentang
pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian untuk dirumuskan
dalam Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
h. Keputusan Rapat Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah
Kelurahan Khusus termasuk memuat penunjukan Kuasa Pendiri untuk
mengajukan proses pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih.
i. Kuasa Pendiri menghadap NPAK untuk mengajukan pembuatan dan
pengesahan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
2. Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
a. NPAK mengajukan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai
dengan format penamaan Koperasi dengan melakukan penginputan
pada SABH.
b. NPAK melakukan pengecekan Modal Pendirian Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih yang terdiri atas Simpanan Pokok,
Simpanan Wajib, dan Hibah.
c. NPAK mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum, Kementerian Hukum melalui SABH dengan mengisi
format pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
d. Dokumen pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disimpan
oleh NPAK meliputi:
1) minuta Akta Pendirian Koperasi beserta berkas pendukung;
2) berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa
untuk mengajukan permohonan pengesahan;
3) surat bukti penyetoran modal paling sedikit sebesar Simpanan
Pokok, Simpanan Wajib, dan Hibah; dan
4) rencana kerja Koperasi.
e. Koperasi mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
f. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih membuka rekening bank atas
nama badan hukum Koperasi
g. Koperasi mendaftarkan hak akses pada online single submission (OSS)
untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB) dan mengajukan izin
usaha berdasarkan KBLI sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih.
h. Koperasi wajib memiliki izin usaha dalam melaksanakan operasional.
12
BAB V
PENGEMBANGAN KOPERASI YANG SUDAH ADA
Pengembangan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih dilakukan dengan memperluas cakupan usaha. Adapun mekanisme
pengembangan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih sebagai berikut:
1. Koperasi yang dipilih untuk dibangun dan dikembangkan harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki legalitas badan hukum;
b. memiliki sertifikat NIK minimal Grade C yaitu Koperasi bersertifikat
yang melaporkan hasil RAT minimal 1 kali dalam 3 tahun terakhir;
c. beralamatkan di desa/kelurahan setempat;
d. memiliki usaha; dan
e. bentuk Koperasi adalah primer kabupaten/kota.
2. Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan
Khusus untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
dengan model pengembangan koperasi yang sudah ada melalui perubahan
Anggaran Dasar koperasi, dengan memperhatikan:
a. Agenda Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan
Khusus mengacu pada susunan acara yang ada pada Petunjuk
Pelaksanaan ini;
b. Hasil Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan
Khusus dituangkan dalam berita acara rapat dan dilengkapi daftar
hadir anggota, konsep berita acara rapat Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 2 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Pelaksanaan ini;
c. Pembahasan pokok-pokok materi rancangan Perubahan Anggaran
Dasar, antara lain:
1) nama koperasi;
2) alamat tetap atau tempat kedudukan Koperasi;
3) jangka waktu berdiri;
4) maksud dan tujuan;
5) keanggotaan Koperasi;
6) perangkat organisasi Koperasi;
7) modal Koperasi (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Hibah);
8) bidang dan kegiatan usaha Koperasi;
9) mekanisme rapat anggota;
10) pembagian sisa hasil usaha;
11) perubahan Anggaran Dasar;
12) ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya; dan
13) sanksi.
d. Kuasa Koperasi membawa berkas kelengkapan dokumen ke NPAK.
3. Mekanisme pengesahan perubahan Anggaran Dasar:
a. NPAK menuangkan hasil rapat anggota tentang perubahan Anggaran
Dasar pada Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
b. NPAK mengakses SABH untuk mengajukan permohonan perubahan
Anggaran Dasar Koperasi guna mendapatkan pengesahan/pelaporan
perubahan Anggaran Dasar Koperasi melalui SABH;
c. SABH menerbitkan pengesahan/pelaporan perubahan Anggaran
Dasar Koperasi setelah permohonan diajukan oleh NPAK;
d. Pengesahan atau pelaporan perubahan Anggaran Dasar dikirimkan
langsung kepada NPAK dari SABH untuk selanjutnya dicetak oleh
NPAK untuk diserahkan kepada Koperasi; dan
e. Kementerian mengumumkan Keputusan Pengesahan Koperasi dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
13
BAB VI
REVITALISASI KOPERASI
Revitalisasi Koperasi dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih merupakan rangkaian atau prosedur untuk mengaktifkan kembali
Koperasi Tidak Aktif dari segi kelembagaan, organisasi, dan usaha. Revitalisasi
Koperasi harus memperhatikan parameter sebagai berikut:
1. aset yang dimiliki; dan
2. kewajiban Koperasi.
Tahapan dalam melakukan revitalisasi Koperasi Tidak Aktif menjadi Koperasi
Aktif dalam bentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meliputi:
1. Dinas sesuai dengan wilayah keanggotaannya melakukan koordinasi
dengan Pengurus Koperasi tersebut
2. Dinas bersama Pengurus Koperasi melakukan identifikasi dan
rencana aksi terhadap potensi Koperasi tersebut untuk direvitalisasi.
3. Koperasi yang layak direvitalisasi didampingi untuk menyelenggarakan
rapat anggota.
4. Rapat anggota paling sedikit menyepakati:
a. kesepakatan untuk ikut serta dalam program Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih; dan/atau
b. melakukan Penggabungan badan hukum dengan Koperasi
tertentu dan menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
5. Dinas berkoordinasi dengan Koperasi tertentu dalam rangka
Penggabungan badan hukum Koperasi.
6. Dinas melakukan pendampingan tahapan dan rapat anggota Koperasi
tertentu untuk menerima Penggabungan badan hukum Koperasi dan
menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
7. Pengurus Koperasi menyerahkan berita acara perubahan (Penggabungan
atau hasil revitalisasi dari Koperasi tidak aktif menjadi Koperasi Aktif)
kepada NPAK.
Prosedur yang dilakukan oleh NPAK untuk revitalisasi Koperasi Tidak Aktif
menjadi Koperasi Aktif dalam bentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
meliputi:
1. NPAK mengunggah berita acara perubahan (Penggabungan atau hasil
revitalisasi Koperasi tidak aktif menjadi Koperasi Aktif) pada SABH.
2. Pengesahan perubahan Anggaran Dasar dikirimkan langsung kepada
NPAK dari SABH untuk selanjutnya dicetak oleh NPAK kemudian
diserahkan kepada Koperasi.
3. Kementerian mengumumkan Surat Keputusan Pengesahan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
14
BAB VII
TATA CARA PELAKSANAAN PENGGABUNGAN KOPERASI
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi
atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain yang
disebut dengan Penggabungan koperasi atau disebut dengan istilah
amalgamasi (vide Pasal 14 ayat (1) dan penjelasan Pasal 14 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian). Adapun tahap
penggabungan Koperasi sebagai berikut:
1. Tahap Pertama
Kegiatan yang dilaksanakan pada tahap pertama dalam melakukan
Penggabungan Koperasi sebagai berikut:
a. Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan
Khusus untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
dengan model revitalisasi koperasi yang sudah ada melalui perubahan
Anggaran Dasar koperasi. Agenda Musyawarah Desa Khusus atau
Musyawarah Kelurahan Khusus mengacu pada susunan acara yang ada
pada Petunjuk Pelaksanaan ini;
b. Pengurus dari Koperasi yang akan menggabungkan diri dan Koperasi
yang akan menerima Penggabungan masing-masing melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
1) mengadakan pertemuan menindaklanjuti hasil dari Musyawarah
Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk
memperoleh kesepakatan terhadap rencana Penggabungan
Koperasi dan pembahasan atas hal lain terkait rencana
Penggabungan;
2) melakukan penelitian terhadap neraca, administrasi, organisasi,
dan usaha Koperasi;
3) melakukan pengkajian tentang manfaat dan potensi dengan
Penggabungan Koperasi serta pertimbangan pengembangan
dan/atau efisiensi usaha pengelolaan Koperasi sesuai dengan
kepentingan anggota;
4) memberikan penjelasan kepada anggota mengenai maksud dan
tujuan melaksanakan Penggabungan;
5) merumuskan kegiatan pokok yang akan diusulkan dalam Rapat
Penggabungan, dengan maksud agar Penggabungan Koperasi
menjadi tertib, mengandung kepastian hukum, dan berhasil
dengan baik; dan
6) menuangkan hasil pertemuan tersebut dalam Berita Acara Rapat
tentang rencana Penggabungan Koperasi.
c. Koperasi yang akan menggabungkan diri dan Koperasi yang akan
menerima Penggabungan menyelenggarakan Rapat Anggota untuk
menetapkan hal-hal sebagai berikut:
1) memperoleh persetujuan dari anggota untuk rencana
Penggabungan;
2) menunjuk wakil yang diberi kuasa untuk duduk dalam panitia
Penggabungan dan diberi wewenang menandatangani perjanjian
Penggabungan;
3) menetapkan rencana tentang pemindahan aset dan pasiva
Koperasi yang bersangkutan kepada Koperasi yang akan
menerima Penggabungan, yang akan diusulkan dalam Rapat
Penggabungan;
4) selain ketentuan di atas, khusus bagi Koperasi yang akan
menggabungkan diri, menetapkan rencana tentang tata cara
penyelesaian:
a) hak dan kewajiban anggota yang tidak setuju Penggabungan
15
dan menyatakan diri keluar dari keanggotaan Koperasi;
b) pembayaran tagihan kepada kreditur; dan
c) ganti rugi kepada pihak terkait,
yang akan diusulkan dalam Rapat Penggabungan; dan
5) menuangkan hasil Rapat Anggota tersebut dalam Berita Acara
Rapat Anggota tentang rencana Penggabungan Koperasi.
d. Pengurus dari Koperasi yang akan menggabungkan diri dan Koperasi
yang akan menerima Penggabungan menyampaikan salinan Berita
Acara Rapat Anggota tersebut kepada anggota, kreditur, pihak terkait,
dan pejabat berwenang dalam rangka pemberitahuan tentang status
Penggabungan Koperasi.
e. Dalam hal anggota Koperasi yang akan menggabungkan diri tidak
bersedia menjadi anggota Koperasi yang akan menerima
Penggabungan, menyampaikan pendapatnya secara tertulis kepada
Pengurus Koperasinya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah menerima salinan Berita Acara Rapat Anggota.
f. Setiap kreditur Koperasi dapat menyampaikan secara tertulis
penagihan sejumlah uang yang menjadi haknya dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sesudah menerima pemberitahuan
rencana Penggabungan Koperasi kepada Pengurus Koperasi disertai
bukti-bukti tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dengan tembusan kepada pejabat Kementerian atau
pejabat Dinas provinsi/kabupaten/kota, sesuai wilayah keanggotaan
Koperasi.
g. Pihak lain yang karena perubahan status tersebut, yang mungkin akan
mengalami kerugian, dapat mengajukan permintaan ganti rugi dalam
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sesudah menerima
pemberitahuan rencana Penggabungan Koperasi.
h. Pengajuan permintaan ganti rugi disampaikan kepada Koperasi yang
bersangkutan disertai tembusan kepada Deputi yang membidangi
Kelembagaan pada Kementerian dan Kepala Dinas
provinsi/kabupaten/kota, sesuai wilayah keanggotaan Koperasi
dengan bukti-bukti tertulis, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Tahap Kedua
a. Setelah kegiatan pada tahap pertama selesai dilaksanakan, maka
pada tahap kedua diselenggarakan rapat Penggabungan Koperasi
yang dihadiri para kuasa dan masing-masing Koperasi yang akan
bergabung.
b. Rapat Penggabungan memutuskan tentang:
1) susunan panitia Penggabungan yang keanggotaannya berasal dari
Koperasi yang akan menggabungkan diri dan Koperasi yang akan
menerima Penggabungan;
2) tata cara pengalihan keanggotaan dari Koperasi yang akan
menggabungkan diri kepada Koperasi yang akan menerima
Penggabungan; dan
3) tata cara pengalihan aset dan kewajiban Koperasi yang akan
menggabungkan diri kepada Koperasi yang akan menerima
Penggabungan.
c. Panitia Penggabungan yang telah terbentuk mempunyai tugas:
1) membuat rancangan perjanjian Penggabungan Koperasi;
2) menetapkan permodalan Koperasi dan besaran Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib anggotanya;
3) menetapkan:
a) pemenuhan hak dan kewajiban anggota yang tidak setuju
Penggabungan dan menyatakan diri keluar dari keanggotaan
16
Koperasi;
b) pembayaran tagihan kepada kreditur;
c) ganti rugi kepada pihak terkait,
termasuk dalam hal ini penetapan mekanisme penyelesaian
kerugian dan pinjaman/pembiayaan kepada pihak terkait
termasuk pinjaman/pembiayaan macet dari Koperasi yang akan
menggabungkan diri;
4) menetapkan tata tertib pemilihan Pengurus dan Pengawas
Koperasi hasil Penggabungan;
5) menetapkan status pengelola dan karyawan Koperasi yang akan
menggabungkan diri;
6) menetapkan rancangan perubahan Anggaran Dasar Koperasi
yang akan menerima Penggabungan; dan
7) menyelenggarakan Rapat Anggota Penggabungan Koperasi.
3. Tahap Ketiga
a. Rapat Anggota Penggabungan Koperasi dihadiri oleh seluruh anggota
Koperasi yang akan menggabungkan diri dan Koperasi yang akan
menerima Penggabungan.
b. Dalam Rapat Anggota Penggabungan Koperasi diputuskan:
1) rancangan perjanjian Penggabungan, yang disusun oleh Panitia
Penggabungan;
2) Pembahasan pokok-pokok materi rancangan Perubahan
Anggaran Dasar, antara lain:
1) nama koperasi;
2) alamat tetap atau tempat kedudukan Koperasi;
3) jangka waktu berdiri;
4) maksud dan tujuan;
5) keanggotaan Koperasi;
6) perangkat organisasi Koperasi;
7) modal Koperasi;
8) besarnya jumlah setoran Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib;
9) bidang dan kegiatan usaha Koperasi;
10) mekanisme rapat anggota;
11) pembagian sisa hasil usaha;
12) perubahan Anggaran Dasar;
13) ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta
hapusnya status badan hukum; dan
14) sanksi.
3) pengesahan rancangan perubahan Anggaran Dasar Koperasi
hasil Penggabungan, yang disusun oleh Panitia Penggabungan;
dan
4) pengesahan keputusan atas:
a) pemenuhan hak dan kewajiban anggota yang tidak setuju
Penggabungan dan menyatakan diri keluar dari keanggotaan
Koperasi;
b) tata cara penyelesaian tentang tuntutan ganti rugi dan
penyelesaian pinjaman/pembiayaan dari para kreditur yang
akan menjadi tanggungan Koperasi hasil Penggabungan; dan
c) tata cara pengalihan aset Koperasi yang menggabungkan diri
kepada Koperasi yang disetujui sebagai hasil Penggabungan
Koperasi.
5) Pengesahan permodalan Koperasi dan besaran Simpanan Pokok
dan Simpanan Wajib anggota;
c. Pelaksanaan penandatanganan surat perjanjian Penggabungan
17
dilakukan oleh kuasa Rapat Anggota masing-masing Koperasi yang
melakukan Penggabungan.
d. Pengurus Koperasi memberitahukan dan melaksanakan pembayaran
simpanan kepada anggota yang menyatakan diri keluar dari
keanggotaan dan kepada kreditur serta ganti rugi kepada pihak terkait
yang dirugikan.
e. Pengalihan aset dan pasiva Koperasi yang menggabungkan diri kepada
Koperasi yang menerima Penggabungan, dimuat dalam Berita Acara
pengalihan aset dan pasiva Penggabungan Koperasi.
f. Pengalihan aset dan pasiva dimaksud dilaksanakan paling lambat 90
(sembilan puluh) hari setelah kewajibannya dibayarkan terlebih dahulu
kepada seluruh kreditur Koperasi yang bersangkutan.
4. Tahap Keempat
a. Pengurus Koperasi yang menerima Penggabungan menghadap NPAK
untuk dibuatkan akta perubahan Anggaran Dasar.
b. Pengurus Koperasi yang menerima Penggabungan menyampaikan
permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pengurus Koperasi yang menggabungkan diri segera
menyelenggarakan rapat pembubaran Koperasi setelah menerima
Surat Keputusan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
hasil Penggabungan.
d. Surat Keputusan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
hasil Penggabungan dan Surat Keputusan Pembubaran Koperasi yang
telah bergabung diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Format Konsep Kesepakatan Bersama untuk Penggabungan Koperasi
tercantum dalam Lampiran Nomor 3 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Petunjuk Pelaksanaan ini.
18
BAB VIII
BIDANG USAHA KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
1. Usaha utama pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu
memperhatikan paling sedikit:
a. kebutuhan anggota;
b. kelayakan usaha;
c. potensi Desa;
d. peluang pasar; dan
e. pengembangan usaha di masa mendatang.
2. Dalam membuka usaha, pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
perlu menyusun proposal/studi kelayakan usaha yang paling sedikit
memuat analisis:
a. aspek pasar dan pemasaran;
b. aspek teknis dan operasional;
c. aspek manajemen dan organisasi;
d. aspek keuangan dan permodalan;
e. aspek legalitas dan perizinan; dan
f. aspek sosial dan lingkungan.
3. Jenis gerai yang mendukung usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih meliputi:
a. gerai sembako;
b. gerai obat murah/apotek desa;
c. gerai klinik desa;
d. gerai kantor koperasi;
e. gerai unit simpan pinjam;
f. gerai pergudangan (cold storage/cold chain) dan logistik (distribusi);
dan
g. kegiatan usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal,
dan kebutuhan masyarakat desa setempat serta karakteristik
wilayah.
4. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar menggunakan dan
mengoptimalkan teknologi digital dalam usaha dan layanannya.
5. Untuk mendukung ekosistem digital Koperasi, agar Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki situs dengan domain “kop.id” guna
memperkuat identitas dan keterhubungan dalam ekosistem Koperasi.
6. Perizinan usaha Koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan regulasi lain yang telah ditetapkan
oleh lembaga/otoritas terkait masing-masing sektor usaha.
7. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan KBLI, yaitu:
1) Gerai Sembako atau perdagangan meliputi :
1.1. 4711 - Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya
Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toko;
1.2. 47112 - Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya
Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan
Minimarket/Supermarket/Hipermarket (Tradisional);
dan
1.3. 46652 - Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia.
2) Obat-Obatan meliputi :
2.1. 47721 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi
Untuk Manusia di Apotik;
2.2. 47722 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi
Untuk Manusia Bukan di Apotik;
19
2.3. 47723 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk
Manusia;
2.4. 47724 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia;
2.5. 47725 - Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat
Farmasi dan Alat Kesehatan Untuk Manusia;
2.6. 47726 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi
Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik;
2.7. 47727 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk
Hewan;
2.8. 47728 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan; dan
2.9. 47729 - Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat
Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan
Kosmetik Lainnya.
3) Kantor meliputi :
3.1. 47415 - Perdagangan Eceran Mesin Kantor; dan
3.2. 77394 - Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha
Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya.
4) Unit Simpan Pinjam Koperasi :
4.1. 64142 - Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer;
5) Klinik Desa :
5.1. 86102 - Aktivitas puskesmas;
5.2. 86103 - Aktivitas rumah sakit swasta;
5.3. 86105 - Aktivitas klinik swasta; dan
5.4. 86109 - Aktivitas rumah sakit lainnya.
6) Aktivitas Cold Storage dan Logistik meliputi :
6.1. 52291 - Jasa Pengurusan Transportasi (JPT);
6.2. 52292 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan
Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD);
6.3. 52293 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL);
6.4. 52294 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU);
6.5. 52295 - Angkutan Multimoda;
6.6. 52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara;
6.7. 52297 - Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan
Perusahaan Pelayaran; dan
6.8. 52102 - Aktivitas Cold Storage.
8. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat melakukan usaha selain
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 7 sesuai program
pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa setempat
serta karakteristik wilayah.
20
BAB IX
PENUTUP
Dalam upaya mewujudkan keberhasilan pembentukan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih, sinergi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga,
pemerintah daerah dan pemerintah desa dengan melibatkan seluruh elemen
masyarakat dan pemangku kepentingan merupakan prasyarat mutlak (conditio sine
qua non) demi terwujudnya pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih). Untuk itu, kami berharap agar petunjuk pelaksanaan
ini dapat menjadi panduan teknis yang efektif dalam setiap tahapan pembentukan
dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Semoga dengan terwujudnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan anggota dan
masyarakat desa serta menjadi contoh yang baik (role model) bagi
desa/kelurahan lainnya dalam mengelola potensi ekonomi secara kolektif dan
berkelanjutan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Terima
kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak dalam mewujudkan cita-cita
bersama untuk kemajuan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih.
Bersama Presiden Prabowo,
Ayo Berkoperasi, Koperasi Bangkit!
Jakarta, 12 April 2025
MENTERI KOPERASI
REPUBLIK INDONESIA,
BUDI ARIE SETIADI
21
LAMPIRAN
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBENTUKAN KOPERASI
DESA/KELURAHAN MERAH
PUTIH
NOMOR 1 TAHUN 2025
Lampiran Nomor 1: Konsep Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
BERITA ACARA
RAPAT PENDIRIAN
KOPERASI …………………………………………….
Pada hari ini …………, tanggal ……………………………………. Pukul …………
Bertempat di ...................................………………………………………………………
……………………………...................…, telah diadakan Rapat Pendirian Koperasi
…………………………………………………................…., serta telah mendapatkan
Penyuluhan dari.........................................................................................Tuan dan
……………………………………… yang dipilih peserta Rapat untuk bertindak selaku
Pimpinan dan Sekretaris Rapat, membuka Rapat Anggota dan memberitahukan:
- Bahwa dalam Rapat Anggota ini telah hadir sebanyak ................ ( .............. )
orang pendiri koperasi.
- Bahwa agenda acara Rapat ........................... Pendirian Koperasi, sebagai
berikut :
1. Pembahasan nama koperasi.
2. Pembahasan kedudukan/alamat koperasi.
3. Pembahasan bentuk koperasi.
4. Pembahasan wilayah keanggotaan.
5. Pembahasan jangka waktu berdiri.
6. Pembahasan usaha koperasi.
7. Pembahasan permodalan (simpanan pokok, simpanan wajib, hibah)
dan modal pendirian koperasi.
8. Pembahasan susunan pengurus dan pengawas.
9. Pembahasan periode jabatan susunan pengurus dan pengawas.
10. Pembahasan anggaran dasar koperasi.
11. dan seterusnya ………………………………………………
- Bahwa karena acara Rapat Anggota ini telah diketahui oleh para peserta
rapat yang hadir, maka pimpinan rapat mengusulkan dan rapat dengan suara
bulat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan :
1. Menyetujui Nama :
..........................................................................................................
2. Menyetujui kedudukan/alamat :
..........................................................................................................
......................................................................... .................................
22
3. Menyetujui bentuk :
....................................................................................................
4. Menyetujui wilayah keanggotaan :
....................................................................................................
5. Menyetujui jangka waktu berdiri :
..........................................................................................................
6. Menyetujui usaha koperasi :
? ..................................................................................................
? ..................................................................................................
? ..................................................................................................
? ..................................................................................................
? ..................................................................................................
7. Menyetujui simpanan anggota :
? Simpanan pokok Rp .........................................../orang
? Simpanan wajib Rp ............................................./bulan/orang
8. Modal pendirian koperasi Rp.......................................... ,-
Terdiri dari :
? Simpanan Pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri)
Rp ...................................................................................,-
? Simpanan Wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri)
Rp ...................................................................................,-
? Hibah (jika Koperasi menerima hibah yang dapat dibuktikan
dengan surat pernyataan atau . akta notaris)
Rp ...................................................................................,-
9. Menyetujui susunan Pengurus (terlampir)
10. Menyetujui susunan Pengawas (terlampir)
11. Menyetujui masa kerja pengurus dan pengawas ................................. tahun
12. Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi.
Keputusan Rapat Pendirian tersebut mulai berlaku sejak hari ini dan selanjutnya
dalam rapat menunjuk dan memberi kuasa kepada Pengurus Koperasi sebagai
Kuasa Pendiri, yaitu :
1) Nama : ...........................................................................................
Pekerjaan : ...........................................................................................
Alamat : ...........................................................................................
No. KTP : ...........................................................................................
Jabatan : ...........................................................................................
23
2) Nama : ...........................................................................................
Pekerjaan : ...........................................................................................
Alamat : ...........................................................................................
No. KTP : ...........................................................................................
Jabatan : ...........................................................................................
3) Nama : ...........................................................................................
Pekerjaan : ...........................................................................................
Alamat : ...........................................................................................
No. KTP : ...........................................................................................
Jabatan : ...........................................................................................
Untuk menghadap dan menandatangani minuta akta pendirian koperasi di
hadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Oleh karena tidak ada lagi yang dibicarakan atau minta berbicara , maka Ketua
Rapat menutup Rapat pada pukul …………….
Pimpinan Rapat Sekretaris Rapat
(………………………..) (………………………..)
24
Susunan Pengurus
Koperasi ……………………………………………………….
Periode ………… s/d ………………
KETUA
Nama : ...........................................................................................
Pekerjaan : ...........................................................................................
Alamat : ...........................................................................................
No. KTP : ...........................................................................................
WAKIL KETUA Bidang Usaha
Nama : ............................................................................................
Pekerjaan : ...........................................................................................
Alamat : ...........................................................................................
No. KTP : ...........................................................................................
WAKIL KETUA Bidang Anggota
Nama : ............................................................................................
Pekerjaan : ...........................................................................................
Alamat : ...........................................................................................
No. KTP : ...........................................................................................
SEKRETARIS
Nama : ............................................................................................
Pekerjaan : ...........................................................................................
Alamat : ...........................................................................................
No. KTP : ...........................................................................................
BENDAHARA
Nama : ............................................................................................
Pekerjaan : ...........................................................................................
Alamat : ...........................................................................................
No. KTP : ...........................................................................................
Bisa ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
25
Susunan Pengawas
Koperasi ………………………………………………………..
Periode ……………… s/d ………………..
KETUA
Nama : ............................................................................................
Pekerjaan : ...........................................................................................
Alamat : ...........................................................................................
No. KTP : ...........................................................................................
ANGGOTA
Nama : ............................................................................................
Pekerjaan : ...........................................................................................
Alamat : ...........................................................................................
No. KTP : ...........................................................................................
ANGGOTA
Nama : ............................................................................................
Pekerjaan : ...........................................................................................
Alamat : ...........................................................................................
No. KTP : ...........................................................................................
Bisa ditambahkan sesuai dengan kebutuhan
26
Daftar Hadir Rapat Pendirian
Koperasi………………………………………….
Hari/Tanggal :
Tempat :
No. Nama Nomor HP Tanda Tangan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
27
Rekapitulasi Modal
( Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib )
No. Nama Simpanan Pokok
(Rp)
Simpanan Wajib
(Rp) Jumlah (Rp)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Total
28
FOTOKOPI KTP PENDIRI
29
Lampiran Nomor 2: Konsep Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi
BERITA ACARA
RAPAT PERUBAHAN
KOPERASI …………………………………………….
Pada hari ini …………, tanggal ................................................................................ Pukul
…………………............ Bertempat di ..............…………………………………………
……………………………………………, telah diadakan Rapat Perubahan Koperasi
… ................................................................................................... , serta telah mendapatkan
Penyuluhan dari ................................................................................................................................. Tuan
…………………… dan ……………………………yang dipilih peserta Rapat untuk bertindak
selaku Pimpinan dan Sekretaris Rapat, membuka Rapat Anggota dan
memberitahukan:
- Bahwa dalam Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar ini telah hadir
sebanyak ………… ( ...........................................................) orang.
- Bahwa agenda acara Rapat Perubahan Koperasi ............................................................... ,
sebagai berikut :
1. Pembahasan nama koperasi.
2. Pembahasan kedudukan/alamat koperasi.
3. Pembahasan bentuk koperasi.
4. Pembahasan wilayah keanggotaan.
5. Pembahasan jangka waktu berdiri.
6. Pembahasan usaha koperasi.
7. Pembahasan permodalan (simpanan pokok, simpanan wajib, hibah)
dan modal perubahan koperasi.
8. Pembahasan susunan pengurus dan pengawas.
9. Pembahasan periode jabatan susunan pengurus dan pengawas
10. Pembahasan anggaran dasar koperasi.
11. dan seterusnya ………………………………………………
- Bahwa karena acara Rapat Anggota ini telah diketahui oleh para peserta
rapat yang hadir, maka pimpinan rapat mengusulkan dan rapat dengan suara
bulat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan merubah Anggaran
Dasar (contoh):
1. Menyetujui nama : ...........................................................................
2. Menyetujui kedudukan/alamat : .......................................................
3. Menyetujui bentuk : ..........................................................................
4. Menyetujui wilayah keanggotaan : .....................................................
5. Menyetujui jangka waktu berdiri : .....................................................
6. Menyetujui usaha koperasi : ..............................................................
7. Menyetujui simpanan anggota :
? Simpanan pokok Rp .........................................../orang
? Simpanan wajib Rp ............................................./bulan/orang
8. Modal perubahan koperasi Rp ............................................................................................................. ,-
Terdiri dari :
? Simpanan Pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri)
Rp. ………………………………..
30
? Simpanan Wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri)
Rp. ………………………………..
? Hibah (jika Koperasi menerima hibah yang dapat dibuktikan
dengan surat pernyataan atau . akta notaris)
Rp ...................................................................................,-
9. Menyetujui susunan Pengurus (terlampir)
10. Menyetujui susunan Pengawas (terlampir)
11. Menyetujui masa kerja pengurus dan pengawas ....................................... tahun
12. Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi.
Keputusan Rapat Perubahan tersebut mulai berlaku sejak hari ini dan selanjutnya
dalam rapat menunjuk dan memberi kuasa kepada Pengurus Koperasi sebagai
Kuasa Perubahan Anggaran Dasar, yaitu :
1) Nama : ...........................................................................................
Pekerjaan : ...........................................................................................
Alamat : ...........................................................................................
No. KTP : ...........................................................................................
Jabatan : ...........................................................................................
2) Nama : ...........................................................................................
Pekerjaan : ...........................................................................................
Alamat : ...........................................................................................
No. KTP : ...........................................................................................
Jabatan : ...........................................................................................
3) Nama : ...........................................................................................
Pekerjaan : ...........................................................................................
Alamat : ...........................................................................................
No. KTP : ...........................................................................................
Jabatan : ...........................................................................................
Untuk menghadap dan menandatangani minuta akta perubahan anggaran dasar
koperasi di hadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Oleh karena tidak ada lagi yang dibicarakan atau minta berbicara , maka Ketua
Rapat menutup Rapat pada pukul …………….
Pimpinan Rapat Sekretaris Rapat
(………………………..) (………………………..)
31
Susunan Pengurus
Koperasi ……………………………………………………….
Periode ………… s/d ………………
KETUA
Nama : ............................................................................................
Pekerjaan : ...........................................................................................
Alamat : ...........................................................................................
No. KTP : ...........................................................................................
WAKIL KETUA Bidang Usaha
Nama : ............................................................................................
Pekerjaan : ...........................................................................................
Alamat : ...........................................................................................
No. KTP : ...........................................................................................
WAKIL KETUA Bidang Anggota
Nama : ............................................................................................
Pekerjaan : ...........................................................................................
Alamat : ...........................................................................................
No. KTP : ...........................................................................................
SEKRETARIS
Nama : ............................................................................................
Pekerjaan : ...........................................................................................
Alamat : ...........................................................................................
No. KTP : ...........................................................................................
BENDAHARA
Nama : .................................

© 2026 KMPpondokaren.com All rights reserved | Design by W3layouts